|
MANAJEMEN RESIKO PENYEBARAN & PENULARAN VIRUS CORONA
Oleh : Dr. Alaludin Lapananda, Sp.PD |
Corona virus adalah kelompok besar virus yang dapat menyebabkan penyakit di hewan dan manusia. Diantaranya adalah penyakit Selesma, Middle East Respiratory syndrome (MERS), Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), dan penyakit yang dinyatakan pandemik tertanggal 11 maret 2020 oleh WHO, yaitu Coronavirus Disease 19 (COVID-19). Virus corona ditularkan antara manusia dan hewan (zoonosis). Sebagaimana yang diketahui SARS ditularkan kucing luwak dan MERS ditularkan unta. Saat ini kelelawar diduga sebagai hewan yang berperan menjadi sumber penularan COVID-19.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan studi epidemiologi pada minggu pertama wabah COVID-19 di Wuhan berhubungan erat dengan kondisi dan situasi pasar makanan yang menjual hewan hidup, dimana semua pasien saat itu memiliki riwayat bekerja atau mengunjungi tempat yang dimaksud. Pendapat dari beberapa ahlipun menjelaskan bahwa perpindahan virus dari kelelawar ke manusia disebabkan oleh tumpahan (spillover) cairan seperti darah. Potensi terjadinya perpindahan virus akibat spillover sangat tinggi dalam proses penangkapan dan pengolahan satwa liar. Sehingga dengan demikian justifikasi mengenai aktivitas tak alami (antropogenik) dari manusialah yang menjadi awal mula mudahnya patogen virus melompat dan bermutasi ke manusia.
Selain antar hewan, virus corona juga menular antar manusia. Berdasarkan kajian ilmiah, COVID-19 menular melalui droplet (yang keluar ketika batuk, bersin, atau menghembuskan nafas) dan kontak erat. Percikan air liur melalui batuk dan bersin menyebabkan virus keluar menempel di permukaan benda pada jarak satu meter, sehingga menjadi penting untuk menjaga jarak satu sama lain. Virus dapat bertahan`di lingkungan sekitar 2-8 jam. Orang lain dapat tertular COVID-19 bila menyentuh mata, hidung, atau mulut dengan tangan yang telah berkontak dengan benda terpapar droplet mengandung virus. Oleh karena itu, perilaku hidup sehat dan bersih, seperti rajin mencuci tangan adalah penting dalam hal menghindari paparan serta memutus pertumbuhan virus corona.
Ketika seseorang terpapar pertama kali melalui salah satu mekanisme tersebut maka dalam waktu tertentu akan menimbulkan berbagai gejala dengan periode inkubasi berlangsung 1-14 hari. Sehingga dapat dipahami bahwa warga atau anggota masyarakat yang menetap di suatu wilayah bersama penderita terkonfirmasi positif ataupun dengan riwayat bepergian ke daerah terjangkit dalam waktu 14 hari terakhir, berpeluang besar tertular dan menularkan. Termasuk orang yang kontak langsung dengan pasien COVID-19 seperti petugas kesehatan dan risiko yang didapat oleh individu pelaku atau pendamping selama rawatan. Pada orang dewasa dan anak-anak dengan sistem imun yang baik hanya menunjukkan gejala ringan bahkan tanpa gejala. Namun demikian, kelompok ini dapat membawa virus (carrier) dan menyebarkannya ke kelompok rentan seperti golongan berusia lebih dari 50 tahun, mengidap penyakit kronik, gangguan imun dan pasien dengan kemoterapi.
Sesaat tubuh manusia terpapar oleh virus corona maka kemudian secara alamiah tubuh akan memberikan reaksi berupa demam, batuk, sesak dan nyeri diseluruh badan terutama otot serta keluhan lainnya. Sehingga jika seseorang telah menunjukkan gejala seperti yang demikian maka hampir dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan telah tertular oleh virus. Kondisi ini biasanya berlangsung sekitar 5-7 hari. Selama itu pula secara biomolekular terjadi berbagai macam peristiwa dalam sel tubuh manusia guna melawan serangan virus. Misalkan respon imunitas tubuh terhadap kemampuan virus corona dalam memperbanyak diri untuk menginfeksi sel-sel lain.
Pada tahap selanjutnya, apabila sistem kekebalan tubuh baik dan mampu menangkal virus maka yang terjadi adalah tubuh akan mengeluarkan cukup banyak antibodi sehingga terjadi proses self limiting disease atau sembuh dengan sendirinya akibat imunitas tubuh yang kuat dan tanpa penyakit penyerta. Demikian pula sebaliknya jika tingkat virulensi atau jumlah virus dalam tubuh tinggi dan diperburuk oleh daya tahan tubuh yang kurang disertai beberapa faktor lainnya maka menyebabkan seseorang terinfeksi sampai dengan dilakukannya pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) positif. Ketika terjadi infeksi maka saluran pernafasan yang terlebih dahulu memberikan respon oleh karena menjadi bagian dari tubuh manusia yang banyak mengandung reseptor atau tempat berkembang-biak utama virus corona. Bahkan dapat menyebar dengan cepat menyebabkan kerusakan organ tubuh lainnya yang berhubungan dengan sistem pernafasan dan berujung pada kematian.
Pemahaman yang benar mengenai latar belakang munculnya wabah yang kemudian menjadi pandemik, termasuk menelusuri penyebab dan memetakan perjalanan penyakit sampai pada timbulnya gejala amatlah penting untuk diketahui. Oleh karena virus corona dapat memicu naiknya angka kasus fatalitas yang signifikan. Dimana validasinya ditujukan kepada penanganan COVID-19 berupa upaya mencegah penyebaran, memutus rantai pertumbuhan, tindakan mendeteksi, menghambat dan mengurangi penularan serta perawatan termasuk pengobatan pasien dapat berhasil dengan baik. Untuk itu, demi mencapai target maksimal dibutuhkan analisa yang digunakan dalam menentukan berbagai langkah kerja guna mewujudkannya. Secara deduktif terdapat kejadian bersyarat dalam 3 kondisi yang berbeda bila dihubungkan dengan aktivitas dan transmisi virus corona. Yaitu saat terpapar, tertular dan terinfeksi dimana pada setiap insidennya masing-masing memiliki faktor risiko. Pengetahuan ini sangat berharga untuk tatalaksana dan pencegahan COVID-19.
Rangkaian kejadian atau kronologis dari virus corona merupakan suatu siklus penyakit yang patut ditindaklanjuti oleh berbagai kegiatan dalam menangkal dan mencegah dampak yang timbul ditengah populasi masyarakat. Sehingga wajib membutuhkan kerja sama yang bersifat kolektif dan multisektoral dibawah kendali dari tata kelola manajemen yang memiliki kemampuan terstruktur serta terukur. Mengingat perkembangan pandemik virus corona saat ini di Indonesia semakin mengkhawatirkan dengan jumlah penderita yang meningkat secara eksponensial. Sejumlah parameter dapat digunakan untuk mengukur kemampuan suatu negara atau daerah dalam menghadapi pandemik. Salah satunya ialah Openheim Preparedness Index. Terdapat lima komponen utama dalam indeks ini, yaitu tersedianya infrastruktur kesehatan masyarakat yang mampu mengidentifikasi, menangani dan mengobati pandemik, tersedianya infrastruktur fisik dan komunikasi. Lalu, kemampuan manajemen publik dan birokrasi, kemampuan memobilisasi sumber dana, serta kemampuan melakukan komunikasi risiko yang efektif. Pada kenyataannya, Indonesia dan sebagian besar wilayahnya kelihatan belum memiliki kapasitas yang memuaskan untuk kelima kriteria indeks tersebut. Apalagi, jika merujuk secara detail prinsip penanggulangan pandemik versi WHO yang meliputi fase antisipasi, deteksi dini, pembatasan, kontrol dan mitigasi, serta eliminasi atau eradikasi maka tampaklah beberapa fase yang masih harus dioptimalkan dan dibenahi berdasarkan pantauan langsung dilapangan. Meskipun telah ada arahan dari Gugus Tugas untuk menggunakan metode kolaborasi pentahelix atau kerja sama antar lini di masyarakat harus berbasis komunitas dalam penanganan penyebaran virus corona.
Keterlibatan masyarakat atau sumber daya manusia merupakan salah satu unsur yang harus dikelola dengan tepat mulai dari rangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan untuk mencapai tujuan penanganan virus corona dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Demikian pula dengan unsur-unsur lainnya seperti kemampuan finansial, material, kapasitas riil sarana kesehatan, metode dan target sebaiknya diatur dengan sedemikian rupa dalam sebuah bentuk sistem tata nilai yang tepat guna. Agar supaya pelaksanaan manajemen yang dilakukan bisa berhasil dan sukses.
Mengacu pada berbagai dampak yang muncul akibat dari paparan sampai terinfeksinya seseorang oleh virus corona dan secara simultan mengintegrasikannya dengan manajemen risiko yang harus ditempuh maka diperlukan pendekatan yang berkarakter proaktif untuk mengidentifikasi, menilai dan menyusun prioritas risiko guna menghilangkan atau meminimalkan dampaknya. Berkaitan dengan pengaturan ini, adalah urgen untuk ditindaklanjuti dengan merancang penatalaksanaan yang cepat dan tepat. Sehingga, bila menyesuaikan dengan Index kapasitas para Ahli, Prinsip penanggulangan pandemik WHO dan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia oleh Gugus Tugas Nasional maka sistematikanya dapat diklasifikasikan dalam bentuk simplifikasi dengan mempertimbangkan skala prioritas dan berpatokan pada rantai penularan virus corona, antara lain :
1. Manajemen risiko sebelum dan saat terpapar (segmen penyebaran).
Pada fase ini harus dapat dipastikan bahwa seluruh elemen masyarakat wajib bekerja sama, terlibat dan melibatkan diri sesuai kemampuan yang dimiliki dengan kesadaran dan disiplin yang tinggi. Peran pemerintah bersama jajarannya dalam tahap ini menjadi faktor penentu berhasil tidaknya penanganan virus corona dengan baik. Adapun rincian kegiatan yang dapat dikelompokkan pada bagian ini, adalah :
- Tingkatan individu/masyarakat ;
®Menjalankan social distancing → Physical distancing misalkan ; Menjaga jarak minimal 2 meter, menghindari kerumunan, menunda dan mengurangi jam kunjungan ke fasilitas layanan umum terkecuali dalam keadaan mendesak, work from home, menggunakan layanan aplikasi online, berdiam diri dirumah dan lain sebagainya.
®Menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih Sehat) contohnya ; Sering cuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, mempraktekkan etika batuk dan bersin, meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan yang bergizi dan seimbang, asupan buah dan multivitamin yang cukup, berolah raga yang rutin, berjemur dibawah sinar matahari pagi, istirahat yang cukup dengan tidur minimal 6-8 jam, mengelola kecemasan dengan baik.
®Sesegera mungkin melapor ke pusat layanan informasi call center yang telah disediakan atau memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan secara berjenjang bila merasa atau dalam kondisi sakit dengan gejala umum terpapar virus corona seperti demam, batuk, sesak, pilek dan nyeri ditenggorokan ditambah riwayat kontak dengan terduga COVID-19 baik transmisi lokal, domestic case maupun imported case. Demikian pula jika mengetahui dan menemukan seseorang atau warga disekitar berada dalam kondisi yang sebagaimana dimaksud maka secepat mungkin melaporkannya.
®Ikut serta dan berperan aktif mengikuti instruksi, himbauan serta anjuran pemerintah dalam rangka penanganan virus corona secara sadar dengan disiplin yang tinggi.
- Kedudukan Pemerintah bersama jajarannya ;
®Menerapkan secara ketat, tegas dan bijaksana pelaksanaan social distancing → physical distancing termasuk mengusulkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sesuai kondisi dan situasi yang obyektif.
®Melaksanakan kegiatan desinfektan secara benar, masif dan cepat di semua fasilitas layanan umum, rumah ibadah, serta tempat-tempat berpotensi terjadinya kerumunan atau berkumpulnya warga seperti pasar, mall, cafe dan lain-lain yang dilakukan sesuai protokol serta berkesinambungan sampai dengan periode pemulihan nanti.
®Melakukan pemeriksaan yang selektif dan konsisten terhadap arus lalu lintas perjalanan warga baik darat, laut dan udara sesuai protokol terutama yang dari dan ke wilayah red zone dengan tujuan memutus rantai pertumbuhan virus corona.
®Mengcover dampak ekonomi yang dialami warga melalui kebijakan yang pro rakyat berupa kompensasi, bantuan dan santunan secara adil di semua level kehidupan terutama yang dibawah garis kemiskinan, usia renta dan pelaku usaha UMKM sebagai akibat dari upaya mencegah penyebaran COVID-19.
®Mengaktifkan peran serta warga, swasta, organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan dalam penanganan COVID-19 berupa dukungan moril dan materil sehingga semua elemen bangsa ikut berkontribusi aktif untuk memerangi virus corona.
®Melakukan sosialisasi yang luas kepada semua lapisan masyarakat sampai ke pemukiman warga dan lingkungan terkecil melalui komunikasi, informasi dan edukasi tanpa tatap muka secara obyektif, akurat dan terbuka mengenai virus corona beserta perkembangannya.
- Andil Tenaga Kesehatan bersama organisasi profesi
®Proaktif membantu pemerintah bersama jajarannya dalam hal melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menyangkut kiat-kiat serta informasi terbaru menghindari COVID-19.
®Membuat dan menjalankan Standar Operasional Prosedur yang mudah dipahami oleh masyarakat di tempat-tempat layanan pemeriksaan kesehatan mengenai hal-hal yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona dengan merujuk ke pedoman dan protokol yang dikeluarkan oleh lembaga terkait.
®Menjaga diri, keluarga, lingkungan dan komunitas pada saat memberikan pelayanan atau sedang menjalankankan pekerjaan dengan menggunakan Alat Pelindung diri yang standar sesuai situasi serta kondisi di lapangan.
2. Manajemen resiko disaat tertular dan terinfeksi (segmen penularan).
Pada fase ini pemahaman yang baik mengenai penjelasan gejala, klasifikasi kasus, dan alur pemeriksaan serta penanganan menjadi faktor penting untuk ditindaklanjuti dengan uji laboratorium (rapid test antibodi dan PCR), penatalaksanaan pasien di rumah dan di institusi kesehatan, tatakelola karantina termasuk penanganan pasien meninggal adalah bagian yang sangat substansial dan krusial untuk segera dikerjakan. Sehingga kolaborasi dari dukungan penuh pemerintah dengan sumber daya yang dimiliki bersama kesadaran tinggi seluruh masyarakat sangat diperlukan. Tugas dan fungsi tenaga kesehatan dalam periode ini telah ditakdirkan dan tak terhindarkan sebagai prasyarat yang fundamental agar kita semua mampu melewati siklus perkembangbiakan virus corona dengan tingkat keparahan yang minimal. Pada konteks ini, yang menjadi catatan penting adalah harus didahului oleh manajemen resiko sebelumnya. Adapun detail kegiatannya dapat dikategorikan sebagai berikut :
- Pribadi/warga yang mungkin dan berpotensi tertular, terinfeksi ataupun menularkan
®Saat merasa sakit dengan gejala yang kemungkinan terpapar oleh virus maka sebaiknya dengan penuh kesadaran menggunakan layanan online ataupun fasilitas kesehatan untuk berkonsultasi, diperiksa dan memeriksakan diri, apalagi pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal, domestic case atau imported case. Baik dengan status OTG, ODP maupun PDP.
®Apabila hanya dengan gejala ringan maka cukup dengan isolasi mandiri dirumah dibawah pengawasan Dokter, perawat atau tenaga kesehatan lain. Namun jika dengan gejala sedang diisolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19, dan gejala berat isolasi di Rumah Sakit Rujukan.
- Tenaga kesehatan, Pemerintah dan fasilitas layanan kesehatan
®Tenaga Kesehatan wajib melengkapi diri dengan penggunaan APD yang sesuai standar dimana cara memakai dan melepasnya harus sesuai petunjuk teknis yang sudah ditentukan.
®Menangani dan merawat pasien dengan COVID-19 secara profesional berdasarkan pedoman dan protokol penanganan serta disesuaikan dengan kapasitas sumber daya yang tersedia.
®Pemerintah mengupayakan secara maksimal dan masif pengadaan APD sesuai kebutuhan riil berdasarkan hitungan yang rasional dari setiap jenjang fasilitas layanan kesehatan, termasuk menjamin ketersediaan alat dan obat-obatan pendukung dalam penatalaksanaan pasien COVID -19.
®Mengadakan atau membangun Rumah Sakit darurat untuk pemeriksaan dan perawatan pasien COVID-19 sehingga terisolasi dan tidak berbaur dengan pasien yang lain serta inklusif menyediakan ambulans khusus untuk pasien.
®Memberikan insentif dan mengasuransikan seluruh tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lainnya yang merawat langsung atau tidak langsung pasien terindikasi maupun terkonfirmasi COVID-19.
®Bersama-sama dengan tenaga kesehatan ataupun relawan untuk melakukan tracking ataupun penyelidikan epidemiologi kepada warga yang memiliki riwayat kontak erat dengan kasus teridentifikasi PDP ataupun positif COVID-19, melaksanakan monitoring dan pemantauan berkala yang diikuti oleh penanggulangan awal, pengolahan dan analisa data serta pembuatan laporan.
®Pihak penyedia layanan kesehatan dalam hal ini tempat praktek mandiri, klinik, PUSKESMAS, Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta mempersiapkan segala sesuatu saat melakukan pemeriksaan dan perawatan sesuai sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan anjuran, himbauan, edaran, protokol yang diterbitkan oleh pihak pemerintah, organisasi kesehatan, organisasi profesi maupun Gugus Tugas penanganan COVID-19. Dimulai dari penerapan physical distancing pada saat pemeriksaan, tata kelola ruangan, mempersiapkan tempat transit/rumah Sakit darurat, ruangan isolasi, ketersediaan APD yang sesuai standar, penatalaksanaan terapi dan kesiapan ahli bersama alat Ventilator untuk pemantauan ketat pada pasien dengan perburukan sampai dengan pengurusan serta penanganan jenazah. Semua ketentuan tersebut mutlak tersedia dan siap dipraktekkan serta digunakan.
Jika memperhatikan dan mencermati gradasi dari manajemen risiko beserta komponennya sebagaimana yang telah dijelaskan, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat faktor-faktor utama dan pendukung yang menentukan berhasil tidaknya strategi kegiatan dalam upaya penanganan COVID-19 dengan menggunakan skema POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling). Political will dari pemerintah adalah kunci sentralnya berupa penerapan regulasi yang tegas dalam hal mempraktekkan social distancing dengan berbagai model, memobilisasi sumber daya untuk pengadaan APD termasuk alat kesehatan, laboratorium (PCR/sejenisnya), kefarmasian, dan menyiapkan Rumah Sakit darurat beserta ambulans khususnya serta mengimplementasikan secara tepat, adil dan bijaksana program jaring pengaman sosial. Kemudian bagi tenaga kesehatan dibutuhkan Tim Work yang profesional, handal, tangguh dan berdedikasi dalam menjalankan tugas kemanusiaan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari takdir berbakti untuk negeri serta menjalankan amanah guna menjawab panggilan Ibu Pertiwi sesuai pedoman dan protokol yang telah dirilis. Berikutnya yang tak kalah penting adalah peran aktif dan partisipasi dari warga dengan kesadaran dan disiplin yang tinggi menjalankan berbagai anjuran pemerintah utamanya tentang physical distancing di setiap tempat dan mempraktekkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) di setiap saat.
Akhirnya, demi membantu upaya pemerintah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 maka teks eksplanasi ini bila dapat dianalogikan sebagai sebuah medan pertempuran akan tampak peran dari seorang Presiden sebagai panglima tertinggi dengan kebijakan globalnya, Gubernur bersama Bupati/Walikota sebagai panglima perang dengan strategi dan taktik perangnya, menyediakan alutista dan menjamin ketersediaan logistik. Tenaga kesehatan sebagai pasukan khusus dengan kelengkapan alat perangnya seperti APD/Alat Pelindung Diri (pakaian perang), Obat-obatan (amunisi), Rumah Sakit darurat dan rujukan (medan pertempuran), Alat pemeriksaan Rapid test antibodi dan PCR (radar untuk memetakan dan mengetahui lokasi dan posisi musuh/virus), Ambulans khusus (tank/kendaraan tempur), Upaya Tracing dan pelaporan (teknik perang dalam melokalisir musuh/virus). Sedangkan kesadaran dan disiplin warga dalam hal pelaksanaan social distancing dan PHBS adalah cara untuk memutus kontak dan memporak-porandakan keberadaan musuh/virus.
Demikian penyampaian yang singkat ini kami hadirkan dengan harapan mudah dipahami untuk secepatnya kita tindaklanjuti bersama...Tak lupa pula, mari kita semua senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip kemanusiaan dalam penanganan pandemik ini dan senantiasa terus belajar serta mengambil manfaat/nasehat atas semua peristiwa dari awal sampai sekarang termasuk peribahasa lama yang menyatakan, “Mencegah lebih baik daripada mengobati”...
SALAM SEHAT DAN TANGGUH!
Penulis :
Pengurus Pusat PB IDI Bidang Penanggulangan Penyakit Menular
Sekretaris IDI Wilayah Provinsi Gorontalo
Ketua Tim SATGAS Penanganan COVID-19 IDI Gorontalo
Supervisor Tim Penanganan COVID-19 RSUD M.M. Dunda Limbo