Showing posts with label Alaludin Lapananda. Show all posts
Showing posts with label Alaludin Lapananda. Show all posts

Sunday, April 12, 2020

MANAJEMEN RESIKO PENYEBARAN & PENULARAN VIRUS CORONA

MANAJEMEN RESIKO PENYEBARAN & PENULARAN VIRUS CORONA
Oleh : Dr. Alaludin Lapananda, Sp.PD

Corona virus adalah kelompok besar virus yang dapat menyebabkan penyakit di hewan dan manusia. Diantaranya adalah penyakit Selesma, Middle East Respiratory syndrome (MERS), Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), dan penyakit yang dinyatakan pandemik tertanggal 11 maret 2020 oleh WHO, yaitu Coronavirus  Disease 19 (COVID-19). Virus corona ditularkan antara manusia dan hewan (zoonosis). Sebagaimana yang diketahui SARS ditularkan kucing luwak dan MERS ditularkan unta. Saat ini kelelawar diduga sebagai hewan yang berperan menjadi sumber penularan COVID-19.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan studi epidemiologi pada  minggu pertama wabah COVID-19 di Wuhan berhubungan erat dengan kondisi dan situasi pasar makanan  yang menjual hewan hidup, dimana semua pasien  saat itu memiliki riwayat bekerja atau mengunjungi tempat yang dimaksud. Pendapat dari beberapa ahlipun menjelaskan bahwa  perpindahan virus dari kelelawar ke manusia disebabkan oleh tumpahan (spillover) cairan seperti darah. Potensi terjadinya perpindahan virus akibat spillover sangat tinggi dalam proses penangkapan dan pengolahan satwa liar. Sehingga dengan demikian justifikasi mengenai aktivitas tak alami (antropogenik) dari manusialah yang  menjadi awal mula mudahnya patogen virus melompat dan bermutasi ke manusia.

Selain antar hewan, virus corona juga menular antar manusia. Berdasarkan kajian ilmiah, COVID-19 menular melalui droplet (yang keluar ketika batuk, bersin, atau menghembuskan nafas) dan kontak erat. Percikan air liur melalui batuk dan bersin menyebabkan virus keluar menempel di permukaan benda pada jarak satu meter, sehingga menjadi penting  untuk menjaga jarak satu sama lain. Virus dapat bertahan`di lingkungan sekitar 2-8 jam. Orang lain dapat tertular COVID-19 bila menyentuh mata, hidung, atau mulut dengan tangan yang telah berkontak dengan benda terpapar droplet mengandung virus. Oleh karena itu, perilaku hidup sehat dan bersih, seperti rajin mencuci tangan adalah penting dalam hal menghindari paparan serta memutus pertumbuhan virus corona. 

Ketika seseorang  terpapar pertama kali melalui salah satu mekanisme tersebut maka dalam waktu tertentu akan menimbulkan berbagai gejala dengan periode inkubasi berlangsung 1-14 hari. Sehingga dapat dipahami bahwa warga atau anggota masyarakat yang menetap di suatu wilayah bersama penderita terkonfirmasi positif ataupun dengan riwayat bepergian ke daerah terjangkit dalam waktu 14 hari terakhir, berpeluang besar tertular dan menularkan. Termasuk orang yang kontak langsung dengan pasien COVID-19 seperti petugas kesehatan dan risiko yang didapat oleh individu pelaku atau pendamping selama rawatan. Pada orang dewasa dan anak-anak dengan sistem imun yang baik hanya menunjukkan gejala ringan bahkan tanpa gejala. Namun demikian, kelompok ini dapat membawa virus (carrier) dan menyebarkannya ke kelompok rentan seperti golongan berusia lebih dari 50 tahun, mengidap penyakit kronik, gangguan imun dan pasien dengan kemoterapi.

Sesaat tubuh manusia terpapar oleh virus corona maka kemudian secara alamiah tubuh akan memberikan reaksi berupa demam, batuk, sesak dan nyeri diseluruh badan terutama otot serta keluhan lainnya. Sehingga jika seseorang telah menunjukkan gejala seperti yang demikian maka hampir dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan telah tertular oleh virus. Kondisi ini biasanya berlangsung sekitar 5-7 hari. Selama itu pula secara biomolekular terjadi berbagai macam peristiwa dalam sel tubuh manusia guna  melawan serangan virus. Misalkan respon imunitas tubuh terhadap kemampuan virus corona dalam memperbanyak diri untuk menginfeksi sel-sel lain.

Pada tahap selanjutnya, apabila sistem kekebalan tubuh baik dan  mampu menangkal virus maka yang terjadi adalah tubuh akan mengeluarkan cukup banyak antibodi  sehingga terjadi proses self limiting disease atau sembuh  dengan sendirinya akibat imunitas tubuh  yang kuat dan tanpa penyakit penyerta. Demikian pula sebaliknya jika tingkat virulensi atau jumlah  virus  dalam tubuh tinggi dan diperburuk oleh daya tahan tubuh yang kurang disertai beberapa faktor lainnya maka menyebabkan seseorang terinfeksi sampai dengan dilakukannya pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction)  positif. Ketika terjadi infeksi maka saluran pernafasan yang terlebih dahulu memberikan respon oleh karena menjadi bagian dari tubuh manusia  yang banyak mengandung reseptor atau tempat berkembang-biak utama virus corona. Bahkan dapat menyebar dengan cepat menyebabkan kerusakan organ tubuh lainnya yang berhubungan dengan sistem pernafasan dan berujung pada kematian.

Pemahaman yang benar mengenai  latar belakang munculnya wabah yang kemudian menjadi pandemik, termasuk menelusuri  penyebab dan memetakan  perjalanan penyakit sampai pada timbulnya gejala amatlah penting untuk diketahui. Oleh karena virus corona dapat memicu naiknya angka kasus fatalitas yang signifikan. Dimana validasinya ditujukan kepada penanganan COVID-19 berupa upaya mencegah  penyebaran,  memutus rantai pertumbuhan,  tindakan mendeteksi, menghambat dan mengurangi penularan serta perawatan termasuk pengobatan pasien dapat berhasil dengan baik. Untuk itu, demi   mencapai target maksimal dibutuhkan analisa yang digunakan dalam menentukan berbagai langkah kerja guna mewujudkannya. Secara deduktif  terdapat kejadian bersyarat dalam 3 kondisi  yang berbeda bila dihubungkan dengan aktivitas dan transmisi virus corona. Yaitu saat terpapar, tertular dan terinfeksi dimana pada setiap insidennya masing-masing memiliki faktor risiko. Pengetahuan ini sangat berharga untuk tatalaksana  dan pencegahan COVID-19.

Rangkaian kejadian atau kronologis dari virus corona merupakan suatu siklus penyakit yang patut  ditindaklanjuti oleh  berbagai kegiatan dalam menangkal dan mencegah dampak yang timbul ditengah populasi masyarakat. Sehingga  wajib membutuhkan kerja sama yang bersifat kolektif dan multisektoral dibawah kendali dari tata kelola  manajemen yang memiliki kemampuan terstruktur serta terukur. Mengingat perkembangan pandemik virus corona saat ini di Indonesia semakin mengkhawatirkan dengan jumlah penderita yang meningkat secara eksponensial. Sejumlah parameter dapat digunakan untuk mengukur kemampuan suatu negara atau daerah dalam menghadapi pandemik. Salah satunya ialah Openheim Preparedness Index. Terdapat lima komponen utama dalam indeks ini, yaitu tersedianya infrastruktur kesehatan masyarakat yang mampu mengidentifikasi, menangani dan mengobati pandemik, tersedianya infrastruktur fisik dan komunikasi. Lalu, kemampuan manajemen publik dan birokrasi, kemampuan memobilisasi sumber dana, serta kemampuan melakukan komunikasi risiko yang efektif. Pada kenyataannya, Indonesia dan sebagian besar wilayahnya kelihatan belum memiliki kapasitas yang memuaskan untuk kelima kriteria indeks tersebut. Apalagi, jika merujuk secara detail prinsip penanggulangan pandemik versi WHO yang meliputi fase antisipasi, deteksi dini, pembatasan, kontrol dan mitigasi, serta eliminasi atau eradikasi maka tampaklah beberapa fase yang masih harus dioptimalkan dan dibenahi berdasarkan pantauan langsung dilapangan. Meskipun telah ada arahan dari Gugus Tugas untuk menggunakan metode kolaborasi pentahelix atau kerja sama antar lini di masyarakat harus berbasis komunitas dalam penanganan penyebaran virus corona.

Keterlibatan masyarakat atau sumber daya manusia merupakan salah satu unsur yang harus dikelola dengan tepat mulai  dari rangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan untuk mencapai tujuan penanganan virus corona dapat  berlangsung secara efektif dan efisien. Demikian pula dengan unsur-unsur  lainnya seperti kemampuan finansial, material, kapasitas riil sarana kesehatan, metode dan target  sebaiknya diatur dengan sedemikian rupa dalam sebuah bentuk sistem tata nilai yang tepat guna. Agar supaya pelaksanaan manajemen yang dilakukan bisa berhasil dan sukses.

Mengacu pada berbagai dampak yang muncul akibat dari paparan sampai terinfeksinya seseorang oleh virus corona dan secara simultan mengintegrasikannya dengan manajemen risiko yang harus ditempuh maka diperlukan pendekatan yang berkarakter proaktif untuk mengidentifikasi, menilai dan menyusun prioritas risiko guna menghilangkan atau meminimalkan dampaknya. Berkaitan dengan pengaturan ini, adalah urgen untuk ditindaklanjuti dengan merancang penatalaksanaan yang cepat dan tepat. Sehingga, bila menyesuaikan dengan Index kapasitas para Ahli, Prinsip penanggulangan pandemik WHO dan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia oleh Gugus Tugas Nasional maka sistematikanya dapat diklasifikasikan dalam bentuk simplifikasi dengan mempertimbangkan skala prioritas dan berpatokan pada rantai penularan virus corona, antara lain :

1. Manajemen risiko sebelum dan saat terpapar (segmen penyebaran).

Pada fase ini harus dapat dipastikan bahwa seluruh elemen masyarakat wajib bekerja sama, terlibat dan melibatkan diri sesuai kemampuan yang dimiliki dengan kesadaran dan disiplin yang tinggi. Peran pemerintah bersama jajarannya dalam tahap ini menjadi faktor penentu berhasil tidaknya penanganan virus corona dengan baik. Adapun rincian kegiatan yang dapat dikelompokkan pada bagian ini, adalah : 

  • Tingkatan individu/masyarakat ; 


®Menjalankan social distancing → Physical distancing misalkan ; Menjaga jarak minimal 2 meter,   menghindari kerumunan, menunda dan mengurangi jam kunjungan ke fasilitas layanan umum terkecuali dalam keadaan mendesak, work from home, menggunakan layanan aplikasi online, berdiam diri dirumah dan lain sebagainya.

®Menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih Sehat) contohnya ; Sering cuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, mempraktekkan etika batuk dan bersin, meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan yang bergizi dan seimbang, asupan buah dan multivitamin yang cukup, berolah raga yang rutin, berjemur dibawah sinar matahari pagi, istirahat yang cukup dengan tidur minimal 6-8 jam, mengelola kecemasan dengan baik.

®Sesegera mungkin melapor ke pusat layanan informasi call center yang telah disediakan atau memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan secara berjenjang bila merasa atau dalam kondisi sakit dengan gejala umum terpapar virus corona seperti demam, batuk, sesak, pilek dan nyeri ditenggorokan ditambah riwayat kontak dengan terduga COVID-19 baik transmisi lokal, domestic case maupun imported case. Demikian pula jika mengetahui dan menemukan seseorang atau warga disekitar berada dalam  kondisi yang sebagaimana dimaksud maka secepat mungkin melaporkannya.

 ®Ikut serta dan berperan aktif mengikuti instruksi, himbauan serta anjuran pemerintah dalam rangka penanganan virus corona secara sadar dengan disiplin yang tinggi.
  • Kedudukan Pemerintah bersama jajarannya ; 

 ®Menerapkan secara ketat, tegas dan bijaksana pelaksanaan social distancing → physical distancing termasuk mengusulkan  PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sesuai kondisi dan situasi yang obyektif.

 ®Melaksanakan kegiatan desinfektan secara benar, masif dan cepat di semua fasilitas layanan umum, rumah ibadah, serta tempat-tempat berpotensi terjadinya kerumunan atau berkumpulnya warga seperti pasar, mall, cafe dan lain-lain yang dilakukan sesuai protokol serta berkesinambungan sampai dengan periode pemulihan nanti.

 ®Melakukan pemeriksaan yang selektif dan konsisten terhadap arus lalu lintas perjalanan warga baik darat, laut dan udara sesuai protokol terutama yang dari dan ke wilayah red zone dengan tujuan memutus rantai pertumbuhan virus corona. 

 ®Mengcover dampak ekonomi yang dialami warga melalui kebijakan yang pro rakyat berupa kompensasi, bantuan dan santunan secara adil di semua level kehidupan terutama yang dibawah garis kemiskinan, usia renta dan pelaku usaha UMKM sebagai akibat dari upaya mencegah penyebaran COVID-19.

 ®Mengaktifkan peran serta warga, swasta, organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan dalam penanganan COVID-19 berupa dukungan moril dan materil sehingga semua elemen bangsa ikut berkontribusi aktif untuk memerangi virus corona.

 ®Melakukan sosialisasi yang luas kepada semua lapisan masyarakat sampai ke pemukiman warga dan lingkungan terkecil melalui komunikasi, informasi dan edukasi tanpa tatap muka secara obyektif, akurat dan terbuka mengenai virus corona beserta perkembangannya.

  • Andil Tenaga Kesehatan bersama organisasi profesi 


 ®Proaktif membantu pemerintah bersama jajarannya dalam hal melakukan sosialisasi  dan edukasi kepada masyarakat menyangkut kiat-kiat serta informasi terbaru menghindari COVID-19.

 ®Membuat dan menjalankan Standar Operasional Prosedur yang mudah dipahami oleh masyarakat di  tempat-tempat layanan pemeriksaan kesehatan mengenai hal-hal yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona dengan merujuk ke pedoman dan protokol yang dikeluarkan oleh lembaga terkait.

 ®Menjaga diri, keluarga, lingkungan dan komunitas pada saat memberikan pelayanan atau sedang menjalankankan pekerjaan dengan menggunakan Alat Pelindung diri yang standar sesuai situasi serta kondisi di lapangan.

2. Manajemen resiko disaat tertular dan terinfeksi (segmen penularan).

Pada fase ini pemahaman yang baik mengenai penjelasan gejala, klasifikasi kasus, dan alur pemeriksaan serta penanganan menjadi faktor penting untuk ditindaklanjuti dengan uji laboratorium (rapid test antibodi dan PCR), penatalaksanaan pasien di rumah dan di institusi kesehatan, tatakelola karantina termasuk penanganan pasien meninggal adalah bagian yang sangat substansial dan krusial untuk segera dikerjakan. Sehingga kolaborasi dari dukungan penuh pemerintah dengan sumber daya yang dimiliki bersama kesadaran tinggi seluruh masyarakat sangat diperlukan. Tugas dan fungsi  tenaga kesehatan dalam periode ini telah ditakdirkan dan tak terhindarkan sebagai prasyarat yang fundamental agar kita semua mampu melewati siklus perkembangbiakan virus corona dengan tingkat keparahan yang minimal. Pada konteks ini, yang menjadi catatan penting adalah harus didahului oleh manajemen resiko sebelumnya. Adapun detail kegiatannya dapat dikategorikan sebagai berikut : 

  • Pribadi/warga yang mungkin dan berpotensi tertular, terinfeksi ataupun menularkan


®Saat merasa sakit dengan gejala yang kemungkinan terpapar oleh virus maka sebaiknya dengan penuh kesadaran menggunakan layanan online ataupun fasilitas kesehatan untuk berkonsultasi, diperiksa dan memeriksakan diri, apalagi pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki  riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal, domestic case atau imported case. Baik dengan status OTG, ODP maupun PDP.

®Apabila hanya dengan gejala ringan maka cukup dengan isolasi mandiri dirumah dibawah pengawasan Dokter, perawat atau tenaga kesehatan lain. Namun   jika dengan gejala sedang diisolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19, dan gejala berat isolasi di Rumah Sakit Rujukan.  

  • Tenaga kesehatan, Pemerintah dan fasilitas layanan kesehatan


®Tenaga Kesehatan wajib melengkapi diri dengan penggunaan APD yang sesuai standar dimana cara memakai dan melepasnya harus sesuai petunjuk teknis yang sudah ditentukan.
 ®Menangani dan merawat pasien dengan COVID-19 secara profesional berdasarkan pedoman dan protokol penanganan serta disesuaikan dengan kapasitas sumber daya yang tersedia.

 ®Pemerintah mengupayakan secara maksimal dan masif pengadaan APD sesuai kebutuhan riil berdasarkan hitungan yang rasional dari setiap jenjang fasilitas layanan kesehatan, termasuk menjamin ketersediaan alat dan obat-obatan pendukung dalam penatalaksanaan pasien COVID -19.

 ®Mengadakan atau membangun Rumah Sakit darurat untuk pemeriksaan dan perawatan pasien COVID-19 sehingga terisolasi dan tidak  berbaur dengan pasien yang lain serta inklusif menyediakan ambulans khusus untuk pasien.

 ®Memberikan insentif dan mengasuransikan seluruh tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lainnya yang merawat langsung atau tidak langsung pasien terindikasi maupun terkonfirmasi COVID-19.

 ®Bersama-sama dengan tenaga kesehatan ataupun relawan untuk melakukan tracking ataupun penyelidikan epidemiologi kepada warga yang memiliki riwayat kontak erat dengan kasus teridentifikasi PDP ataupun positif COVID-19, melaksanakan monitoring dan pemantauan berkala yang diikuti oleh penanggulangan awal, pengolahan dan analisa data serta pembuatan laporan.

 ®Pihak penyedia layanan kesehatan dalam hal ini tempat praktek mandiri, klinik, PUSKESMAS, Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta mempersiapkan segala sesuatu  saat melakukan pemeriksaan dan perawatan sesuai sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan anjuran, himbauan, edaran, protokol yang diterbitkan oleh pihak pemerintah, organisasi kesehatan, organisasi profesi maupun  Gugus Tugas penanganan COVID-19. Dimulai dari penerapan physical distancing pada saat pemeriksaan, tata kelola ruangan, mempersiapkan tempat transit/rumah Sakit darurat, ruangan isolasi, ketersediaan APD yang sesuai standar, penatalaksanaan terapi dan kesiapan ahli bersama alat Ventilator untuk pemantauan ketat pada pasien dengan perburukan sampai dengan pengurusan serta penanganan jenazah. Semua ketentuan tersebut mutlak tersedia dan siap dipraktekkan serta digunakan.

Jika memperhatikan dan mencermati gradasi dari manajemen risiko beserta komponennya sebagaimana yang telah dijelaskan, maka dapat disimpulkan  bahwa terdapat faktor-faktor utama dan pendukung yang menentukan berhasil tidaknya strategi kegiatan dalam upaya penanganan COVID-19 dengan menggunakan skema POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling). Political will dari pemerintah adalah kunci sentralnya berupa penerapan regulasi yang tegas dalam hal mempraktekkan social distancing dengan berbagai model, memobilisasi sumber daya untuk pengadaan APD termasuk alat kesehatan, laboratorium (PCR/sejenisnya), kefarmasian, dan menyiapkan Rumah Sakit darurat beserta ambulans khususnya serta mengimplementasikan secara tepat, adil dan bijaksana program jaring pengaman sosial. Kemudian bagi tenaga kesehatan dibutuhkan Tim Work yang profesional, handal, tangguh dan berdedikasi dalam menjalankan tugas kemanusiaan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari takdir berbakti untuk negeri serta menjalankan amanah guna menjawab panggilan Ibu Pertiwi sesuai pedoman dan protokol yang telah dirilis. Berikutnya yang tak kalah penting adalah peran aktif dan partisipasi dari warga dengan kesadaran dan disiplin yang tinggi menjalankan berbagai anjuran pemerintah utamanya tentang physical distancing di setiap tempat dan mempraktekkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) di setiap saat. 

Akhirnya, demi membantu upaya pemerintah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 maka teks eksplanasi ini bila dapat dianalogikan sebagai sebuah medan pertempuran akan tampak peran dari seorang Presiden sebagai panglima tertinggi dengan kebijakan globalnya, Gubernur bersama Bupati/Walikota sebagai panglima perang dengan strategi dan taktik perangnya, menyediakan alutista dan menjamin ketersediaan logistik. Tenaga kesehatan sebagai pasukan khusus dengan kelengkapan alat perangnya seperti APD/Alat Pelindung Diri (pakaian perang), Obat-obatan (amunisi), Rumah Sakit darurat dan rujukan (medan pertempuran), Alat pemeriksaan Rapid test antibodi dan PCR (radar untuk memetakan dan mengetahui lokasi dan posisi musuh/virus), Ambulans khusus (tank/kendaraan tempur), Upaya Tracing dan pelaporan (teknik perang dalam melokalisir musuh/virus). Sedangkan kesadaran dan disiplin warga dalam hal  pelaksanaan social distancing dan PHBS adalah cara untuk memutus kontak dan  memporak-porandakan keberadaan musuh/virus.

Demikian penyampaian yang singkat ini kami hadirkan dengan harapan mudah dipahami untuk secepatnya kita tindaklanjuti bersama...Tak lupa pula, mari kita semua senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip kemanusiaan dalam penanganan pandemik ini  dan senantiasa terus belajar serta mengambil manfaat/nasehat  atas  semua peristiwa dari awal sampai sekarang termasuk  peribahasa lama yang menyatakan, “Mencegah lebih baik daripada mengobati”... 

SALAM SEHAT DAN TANGGUH!

Penulis :

Pengurus Pusat PB IDI Bidang Penanggulangan Penyakit Menular
Sekretaris IDI Wilayah Provinsi Gorontalo
Ketua Tim SATGAS Penanganan COVID-19 IDI Gorontalo
Supervisor Tim Penanganan COVID-19 RSUD M.M. Dunda Limbo

Saturday, March 28, 2020

STRATEGI PENANGANAN COVID-19

STRATEGI PENANGANANCOVID-19  Oleh : Dr. Alaludin Lapananda,SpPD
STRATEGI PENANGANANCOVID-19
Oleh : Dr. Alaludin Lapananda,SpPD

Dinamika dari mewabahnya pandemi virus corona di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan khususnya di sebagian daerah-daerah pada level Provinsi serta Kabupaten/Kota yang sampai hari ini sudah banyak memakan korban jiwa maka tentunya membutuhkan penanganan yang bersifat agresif, tepat dan masif dalam rangka memutus rantai pertumbuhan, penyebaran ataupun mencegah terjadinya paparan virus mematikan COVID-19. Demikian pula dengan upaya penelusuran guna mendeteksi status Orang Dalam Pemantauan (ODP), perawatan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) disertai screening terhadap tersangka atau suspek tertular virus corona dan penatalaksanaan medis – non medis terhadap penderita COVID-19 menjadi wajib dan bertanggung jawab harus dilakukan dengan serius serta sungguh-sungguh. Melalui pendekatan bersifat Holistik-Komprehensif yang sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dibawah koordinasi serta kendali taktis kebijakan strategis Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang bersatu padu bersama seluruh komponen bangsa.

Berdasarkan pemahaman tersebut diatas serta didorong oleh nilai-nilai kemanusiaan maka selayaknya para pemangku kepentingan beserta pejabat instansi yang terkait agar bersama-sama secara aktif lebih memaksimalkan segala daya dan upaya untuk mengatasi semua keperluan yang dibutuhkan. Seperti dalam menggunakan sumber daya yang dimilki dengan mengorganisir personil, finansial, materil dan tata cara yang telah disepakati bersama guna membuat dan melaksanakan skenario yang sistematis dan terstruktur demi percepatan penanganan COVID-19 berlangsung dengan baik, terukur, tepat sasaran, serentak dan merata. Manajemen dari kegiatan seperti yang demikian tersebut dapat didasarkan pada berbagai macam analisa, diantaranya merujuk pada strategi “flattening the curve”, “frame work” WHO, dan Pedoman Pencegahan & Pengendalian Corona Virus Disease Kementerian Kesehatan serta disesuaikan dengan catatan dari kondisi riil dan obyektif dilapangan. Sehingga dengan demikian jika menggunakan skala prioritas dan prinsip pembagian kerja maka dapat dibuat dalam bentuk segmentasi kegiatan sesuai tupoksi, kapasitas dan peran dari masing-masing institusi ataupun stake holder agar terjadi sinkronisasi disaat pelaksanaanya nanti, yaitu;

1. Sinergitas kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah bersama jajarannya, TNI & POLRI, Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Lembaga Pendidikan, LSM, Swasta, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, Organisasi kepemudaan, organisasi profesi, bahkan volunteer antaralain:
  • Lebih memaksimalkan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Dokter dan tenaga kesehatan sesuai rumusan kebutuhan valid yang siapdigunakan.
  • Mengoptimalkan, pengadaan alat deteksi dini/cepat (rapidtest), screening dan diagnostik (PCR) secara luas dan merata di setiap level fasilitas pelayanan kesehatan sehingga tidak terjadi penumpukkan pasien ODP, PDP dan suspek COVID-19 melalui usulan permintaan penambahan ke Pemerintah Pusat dan jika dipandang perlu mengupayakan secara mandiri berdasarkan kemampuan sumber daya yang dimiliki, menggunakan metode kualitatif kebutuhan alat serta disesuaikan dengan eskalasi dari evolusi viruscorona.
  • Ikut menghimbau, mengedukasi, mensosialisasikan dan mempraktekkan skenario mencegah penyebaran dan memutus rantai penularan virus corona dengan cara social distancing → physical distancing atau menjaga jarak, Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), menghindari kerumunan, melakukan desinfektan lokal ataupun massal (sesuaiprotokol).
  • Membatasi/menghentikan sementara waktu kegiatan rapat atau pertemuan yang bersifat langsung dan bertatap muka dengan menggunakan alternatif lain semisal teleconference, daring, dan sejenisnya.
  • Secara langsung dan nyata mengupayakan peningkatkan gizi bagi yang rentan terpapar oleh virus corona agar memperkuat daya tahan tubuhwarga.
  • Mengatasi dampak ekonomi yang timbul dari penanggulangan COVID-19 terutama bagi warga dengan kondisi sosial ekonomi yang membutuhkan bantuanl angsung melalui penggunaan data valid termasuk penyaluran yang transparan guna mengintervensi kelangsungan hidup rakyat.
  • Membuat standar dan regulasi yang tegas mengatur secara hukum larangan melakukan pertemuan ditempat umum dengan melibatkan banyak orang serta pemeriksaan ataupun menyeleksi mobilisasi penduduk dari wilayah ke wilayah lainnya terutama dari daerah terkonfirmasi ada pasien positif COVID-19 (RED ZONE) sebagaimana amanat dan instruksi Presiden, perintah pimpinan tertinggi TNI & POLRI sampai kepada penetapan pelaksanaan oleh Pimpinan Daerah.
  • Menginformasikan secara masif mengenai resiko dan akibat pandemi virus corona ke semua lapisan masyarakat sampai lingkungan terkecil yaituRT/RW.
  • Mengadakan aplikasi GPS yang mampu menginformasikan lokasi pasien PDP ataupun suspek dan terkonfirmasi COVID-19 ke hadapan publik agar masyarakat menjadi tahu tempat yang sebaiknya tidak dikunjungi sehingga terhindar dari paparan virus corona sebagai bagian dari transparansi pemberian informasi yang benar dan terbuka dengan mempertimbangkan privacy pasien.
  • Mendukung sepenuhnya penggunaan anggaran dengan skala besar oleh pemerintah berupa dana stimulus dan realokasi anggaran guna mengatasi kondisi bencana serta situasi kegawatdaruratan yang bakal terjadi termasuk mengadakan rumah sakit darurat COVID-19 dengan memanfaatkan gedung pemerintah yang dapat digunakan sebagai pusat rujukan dan pelayanan kesehatan bagi warga yang terpapar viruscorona.
  • Menjamin ketersediaan stok makanan, memastikan tidak ada kenaikan harga, serta menghimbau masyarakat tetap tenang dengan memberikan dispensasi kepada warga untuk tetap beraktivitas ketempat-tempat tertentu seperti apotik, supermarket dengan menerapkan physical distancing dan desinfektan pada tempat tersebut.
  • Memberikan apresiasi kepada semua tenaga kesehatan yang melayani dan merawat pasien dengan status ODP, PDP, suspek dan confirm COVID-19 berupa insentif termasuk mengasuransinkannya sesuai tingkat resiko dan kompetensi layanan.
BACA JUGA : “NASIB” CORONA DI GORONTALO

2. Kegiatan di semua fasilitas kesehatan bersama jejaringnya yang dilaksanakan oleh Manajemen, 
Dokter, Perawat, Bidan, Laboran, Sanitarian, Dietitian, dan tenaga kesehatan lainnya, seperti:
  • Memfokuskan layanan kesehatan yang lebih profesional dengan tingkat kewaspadaan dan konsentrasi tinggi terutama bagi terduga, terpapar dan terinfeksi COVID-19.
  • Melengkapi sarana dan alat kesehatan yang digunakan dalam menangani kasus COVID-19 seperti ruang isolasi yang representatif dan sesuai standar, Alat Pelindung Diri, alat intervensi untuk kasus tertentu sampai dengan penyediaan obat sesuai protokol terapi (khusus rumah sakit rujukan).
  • Membuat protap alur penerimaan, pemeriksaan sampai dengan perawatan pasien yang dalam status ODP, PDP, Suspek dan terkonfirmasi COVID-19 di semua tingkatan fasilitas layanan kesehatan.
  • Menerapkan dengan ketat 11 standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di sentra pelayanan kesehatan.
  • Melakukan pembatasan penerimaan pasien termasuk pendamping pasien baik dipoliklinik, praktek/klinik mandiri dengan mempraktekkan physical distancing termasuk jam praktek dan durasi kontak dengan pasien pada saat kunjungan terkecuali untuk kasus-kasus emergency.

  • Melakukan pengaturan secara periodik jadwal jaga petugas kesehatan agar tidak terjadi 
    overload dan kelelahan.
  • Mengatur sedemikian rupa pembatasan pembesuk ataupun pendamping pasien rawat inap untuk menghindari kerumunan ataupun keramaian di fasilitas layanan kesehatan. 
  • Menyiapkan diri sebagai relawan jika dibutuhkan dalam mengatasi pandemi COVID-19 sebagai bagian dari bakti profesi dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan.
  • Menggunakan Alat Pelindung Diri yang sesuai standar dan menerapkan Universal Precaution di setiap pemeriksaan terutama pada pasien yang dicurigai terinfeksi COVID-19.
  • Melakukan tracing dan membuat pelaporan sesuai protokol dari Tim Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat, objektif, berjenjang, serta sesuai zona. 
  • Membuat dan melaksanakan simulasi penanganan COVID-19 dalam kondisi darurat dan bencana di setiap fasilitas layanan kesehatan dengan berpedoman pada kebijakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta presentasi PB IDI.
  • Berperan aktif dan partisipatif dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19 dengan 
    melaksanakan edukasi, sosialisasi, pengarahan dan contoh tindakan yang baik kepada 
    masyarakat luas.


3. Kegiatan di komunitas dan pemukiman warga yang dilaksanakan oleh pribadi, keluarga, masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan relawan, diantaranya:
  • Menjaga stamina dan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan seimbang, konsumsi buah-buahan dan vitamin D, berolahraga teratur sesuai aktivitas, menjemur diri dengan sinar matahari, istirahat cukup kurang lebih 6-8 jam, berpositive thinking dan mengelola stress dengan baik.
  • Lebih baik berdiam diri dirumah jika tidak ada kegiatan dan kepentingan yang mendesak.
  • Mempraktekkan secara sadar dan bersungguh-sungguh perilaku hidup bersih dan sehat dan social distancing → physical distancing disetiap aktivitas didalam dan diluar rumah.
  • Mematuhi petunjuk dokter dan himbauan pemerintah jika dinyatakan sebagai ODP untuk mengisolasi diri atau karantina dirumah dengan benar dan bertanggung jawab termasuk pembatasan berkunjung ke fasilitas kesehatan dengan pengecualian dalam kondisi emergensi atau kondisi yang memerlukan pemeriksaan dan tindakan darurat medik.
  • Memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang berbasis telekomunikasi dan homevisit care untuk meminta saran dokter.
  • Berpartisipai aktif ikut memutus rantai penularan COVID-19 di lingkungan tempat tinggal melalui komunikasi, informasi dan edukasi yang efektif dengan menggunakan media online seperti grup medsos, pengeras suara di tempat ibadah dan mengadakan sarana dan alat cuci tangan di setiap kawasan tertentu. 
  • Mendata dan melaporkan warga yang rentan terinfeksi di lingkungan masing-masing termasuk ikut membantu kegiatan tracing yang dilakukan oleh petugas dan instansi terkait kepada warga terduga ODP dan PDP dengan bijak melalui pendekatan humanis serta menggunakan kearifan lokal.

Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini dengan harapan dapat sesegera mungkin diimplementasikan dalam aktivitas keseharian sebagai bagian dari KERJA NYATA kita semua untuk bersatu padu dalam semangat gotong royong kemanusiaan menangani virus corona sehingga terhindar dari bencana PANDEMI COVID-19. Diiringi doa kepada Allah SWT agar senantiasa meridhoi 
segala daya upaya kita dan memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk warga Gorontalo. Aamiin... "salus populi suprema lex esto" (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi).

Saturday, March 21, 2020

“NASIB” CORONA DI GORONTALO

“NASIB” CORONA DI GORONTALO
Oleh : Dr. Alaludin Lapananda, SpPD

Saat ini upaya penanganan pandemi virus corona di seluruh belahan dunia semakin gencar dilakukan, baik dengan pencegahan maupun pengendalian yang masif oleh otoritas wilayah masing-masing demi menjamin kondisi kesehatan serta keselamatan warganya. Sebagai contoh, negara Korea Selatan dengan tiga kunci kebijakan telah berhasil menangani virus corona secara baik jika dibandingkan negara lain yang didasarkan pada jumlah infeksi sebanyak 8.236 ternyata mampu menghasilkan angka kesembuhan sebesar 1.137 dengan mortality rate yang sangat kecil. Sementara di Indonesia sendiripun, Pemerintah ikut menetapkan policy yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan menerbitkan protokol-protokol penanganan virus corona, penyampaian informasi kepada publik sehubungan dengan kondisi terkini mengenai kasus baru, pemeriksaan terbatas pada orang-orang rentan terpapar, membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan yang terakhir kebijakan di tingkat Provinsi dari Pemerintah DKI Jakarta yang menghimbau masyarakat disiplin mempraktekkan “social distancing” serta memberikan insentif kepada petugas kesehatan yang menangani langsung pasien positif virus corona.

Mencermati berbagai kegiatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona tersebut, layak menjadi urgen bagi pemerintah pusat dan daerah bersama rakyatnya untuk lebih peduli serta memahami pentingnya langkah-langkah nyata yang harus segera dilakukan oleh karena argumentasi dari substansi penerapannya sudah memenuhi unsur “state of emergency”, pertimbangan R-naught atau angka evolusi dan reproduksi dasar virus yang mengkhawatirkan dengan tingkat fatalitas yang menurut WHO sekitar 3 persen, sehingga secara tekhnis sebaiknya dikerjakan melalui pendekatan yang bersifat Agresif, Holistik dan Komprehensif sesuai dengan kapasitas sumber daya yang dimiliki. Belajar dari Pemerintah Korea Selatan yang berhasil meminimalisir bahkan mencegah penyebaran virus corona dan diikuti oleh negara lain seperti Singapura dengan “trackdown”, Spanyol dengan “self-quarantine”, serta Italia bersama 6 negara yang dengan tegas memberlakukan “lockdown” maka bagi para pengambil kebijakan di tingkat daerah dapat menjadikannya sebagai bahan referensi untuk mempercepat kerja nyata yang sistematis, terstruktur dan terukur untuk melindungi rakyat. Termasuk gerak reaktif dari seluruh jajaran pemerintah pada level Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan, Desa bahkan Lingkungan di daerah kita Gorontalo dengan catatan penting

bahwa sikap proaktif dan antisipatif yang ditempuh seharusnya dijalankan secara mendetail dilapangan. Perlu dipahami pula bahwa berbagai macam tindakan yang telah dan akan diambil nanti wajib mengikutsertakan partisipasi dengan kesadaran yang tinggi dari seluruh stake holder dan lapisan masyarakat sehingga nantinya secara sporadis akan berdampak signifikan dalam mencegah penyebaran dan penanggulangan virus corona.

Sehubungan dengan hal tersebut maka patut diperhatikan dengan jeli penerapan strategi layanan versi pemerintah Korea Selatan berupa langkah awal yaitu drive-thru-clinics yang melakukan pengujian luas dan efektif sehingga mampu meminimalisir penularan baik masih berupa gejala ringan maupun gejala berat serta mengurangi beban rumah sakit dan menurunkan resiko paparan terhadap petugas medis. Berikutnya public education dengan memberikan informasi yang terbuka kepada publik secara benar termasuk pula konfirmasi lokasi GPS dari seseorang yang terkonfirmasi COVID-19 dapat dilihat dari aplikasi sehingga warga lain yang belum tertular bisa menjauhi area tersebut dan yang ketiga social distancing untuk memutus pertumbuhan kasus dengan menutup sekolah-sekolah, kantor-kantor dan melarang pertemuan besar. Tiga skenario tersebut ternyata cukup ampuh menangani virus corona dengan baik oleh karena berpedoman pada prinsip Global Emergency Response penanggulangan suatu pandemik yakni to prevent, to detect, to response. Artinya ketika mereka bergerak melaksanakan protokol dimaksud, sebelumnya telah melakukan pengkajian dan analisa yang merujuk kepada ketentuan global dari hasil penelitian ilmiah yang telah disepakati bersama oleh seluruh pakar kesehatan dan semua institusi kesehatan didunia dalam hal ini WHO. Meskipun harus diakui bahwa pada prakteknya ikut melibatkan teknologi terbaru dan kemampuan anggaran yang besar.

Sehingga memunculkan pertanyaan yang menarik, apakah Negara kita memiliki kemampuan mengatasi pandemi virus corona kali ini?. Sudah cukupkah dengan kebijakan yang telah dijalankan ataukah perlu strategi baru seperti deteksi dini yang cepat dan masif. Kemudian menjadi pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan daerah-daerah yang dalam peta penyebaran virus corona termasuk status siaga darurat seperti Gorontalo?

Menjawab hal ini tentu tidak mudah oleh karena membutuhkan berbagai petunjuk dan masukan yang berdasarkan pada ketentuan Global, keputusan strategis pemerintah, kesiapan dan kapasitas sumber daya yang dimiliki serta kepastian hukum untuk memayungi setiap pengambilan keputusan yang dilaksanakan termasuk ekses terhadap kondisi ekonomi bangsa.

Berkaitan dengan hal ini, pada kenyataannya Pemerintah Pusat telah membuat plan of action atau rencana tindakan yang sudah terlaksana walaupun masih terdapat gap dalam implementasinya. Sehingga masih membutuhkan instrumen lain baik berupa turunan aturan maupun panduan yang siap dan wajib dilaksanakan. Demikian halnya dengan kebijakan yang telah diambil oleh pemangku kepentingan di daerah ini, dimana dengan standar kemampuan yang ada telah berupaya melaksanakan perintah konstitusi untuk menenangkan dan melindungi rakyatnya. Seperti misalnya di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango yang mampu merinci dengan cerdas dan tegas dua frame work anjuran dari Global Emergency Response WHO dalam menghadapi suatu pandemi yakni to prevent dan to response dengan cara memproteksi warga dengan tujuan mencegah penyebaran serta mengurangi pertumbuhan virus yang diikuti dengan merespon secara aktif penanganan virus corona sampai ke tingkat tekhnis di semua fasilitas kesehatan.

Menyikapi kerja nyata dari political will atau niat baik kepemimpinan tersebut diatas dalam penanggulangan mewabahnya virus corona di daerah ini, yang sepertinya tinggal menunggu waktu saja maka sepatutnyalah warga Gorontalo di kedua wilayah tersebut mensyukuri dan mengapresiasinya sebab jika dihubungkan dengan data dan simulasi COVID-19 dipandang dari pendekatan model matematika mengenai proyeksi kasus baru harian di Indonesia yang akan menunjukkan puncaknya pada akhir maret dan itupun profil estimasinya diperoleh dengan menggunakan parameter model hasil dari Korea Selatan. Sehingga bisa dibayangkan bila langkah pencegahan tidak dilakukan secara serius tentunya kasus bisa berlipat dalam puluhan, ratusan, ribuan bahkan jutaan penderita (Pusat Pemodelan Matematika Penyakit Menular di London School of Hygiene & Tropical Medicine).

Selanjutnya dalam rangka mengantisipasi kejadian luar biasa yang bakal ditimbulkan oleh dampak pandemi dari COVID-19 sebagaimana perkiraan para pakar, selayaknya seluruh komponen bangsa ini ikut mengambil peran dan berkontribusi secara aktif sesuai kompetensi masing-masing dibawah kepemimpinan dari para pemimpin yang benar-benar mengoptimalkan keselamatan jiwa dan hajat hidup warganya yang secara konstitusional telah diberikan rakyat kepada mereka melalui kemudahan akses untuk mengorganisir perangkat pelaksananya maupun dalam hal penggunaan anggaran.

Sinergis dengan upaya tersebut, penulis pada kesempatan yang singkat ini hanya mampu menginput konsep awal yang digali dan dikembangkan dari berbagai referensi maupun protokol yang sudah ada, yakni :

Bahwa pelaksanaan penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona tetap mengacu kepada kerangka kerja yang di advis WHO dalam hal ini oleh ”Global Emergency Response” yaitu to prevent, to detect, to responsive serta dibawah supervisi Emergency Comitee yang menyusun panduan dan tatalaksana kerja dari “Public Health Emergency of Internationale Concern”.

Dengan mengacu pada anjuran WHO tersebut maka bagi negara ataupun daerah dalam hal ini pemerintah bersama perangkatnya dengan profil/status epidemiologi apapun yang telah maupun akan mengalami pandemi COVID-19 dianjurkan mampu merinci dengan sistematis, terstruktur dan terukur setiap kebijakan yang ditempuh sesuai kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Setiap person, organisasi, komunitas, civil society, aparat polisi dan militer wajib berperan aktif serta berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam skenario global yang disepakati bersama dibawah kendali taktis pemerintah untuk menanggulangi pandemi virus corona sehingga tidak terjadi overlapping dilapangan.

Mendukung sepenuhnya pemerintah untuk mengambil langkah besar berupa keputusan strategis dengan mengoptimalkan keselamatan dan keamanan warga mengingat replikasi, pertumbuhan dan penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan.

Membuat dan menyempurnakan himbauan, panduan, protokol dan jika memang dibutuhkan berupa aturan yang harus ditaati secara hukum dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 di setiap level pelaksana kegiatan ataupun aktivitas kerja warga.

Demikian kontribusi pemahaman, tambahan referensi dan pemikiran yang dapat kami sampaikan saat ini meskipun harus diakui masih harus dilengkapi dengan pembahasan mengenai bagaimana kita membuat dan mengelola manajemen kebijakan, manajemen resiko termasuk panduan isolasi diri, rumah sakit dan pasien serta manajemen kasus yang fokus kepada perawatan dan pengobatan secara medis terhadap penderita untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona demi percepatan penanganan COVID-19. yang InsyaAllah akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Akhirnya dengan selalu memohon petunjuk dan perlindungan dari Allah SWT mari kita bersama-sama bergandengan tangan berpartisipasi aktif dengan penuh kesadaran, tulus dan ikhlas membendung penyebaran virus corona di daerah kita Gorontalo tercinta dengan pilihan bergerak serentak dan berdiri tegak bersama Ilmu Pengetahuan atau cukup bersandar kepada takdir imunitas/daya tahan tubuh kita sendiri. Pray for the best but plan for the worst. 

Penulis:
Sekretaris IDI Wilayah Provinsi Gorontalo
Pengurus Pusat PB IDI Bidang Penanggulangan Penyakit Menular dan Dewan Pembina Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Gorontalo