Saturday, March 28, 2020

STRATEGI PENANGANAN COVID-19

STRATEGI PENANGANANCOVID-19  Oleh : Dr. Alaludin Lapananda,SpPD
STRATEGI PENANGANANCOVID-19
Oleh : Dr. Alaludin Lapananda,SpPD

Dinamika dari mewabahnya pandemi virus corona di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan khususnya di sebagian daerah-daerah pada level Provinsi serta Kabupaten/Kota yang sampai hari ini sudah banyak memakan korban jiwa maka tentunya membutuhkan penanganan yang bersifat agresif, tepat dan masif dalam rangka memutus rantai pertumbuhan, penyebaran ataupun mencegah terjadinya paparan virus mematikan COVID-19. Demikian pula dengan upaya penelusuran guna mendeteksi status Orang Dalam Pemantauan (ODP), perawatan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) disertai screening terhadap tersangka atau suspek tertular virus corona dan penatalaksanaan medis – non medis terhadap penderita COVID-19 menjadi wajib dan bertanggung jawab harus dilakukan dengan serius serta sungguh-sungguh. Melalui pendekatan bersifat Holistik-Komprehensif yang sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dibawah koordinasi serta kendali taktis kebijakan strategis Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang bersatu padu bersama seluruh komponen bangsa.

Berdasarkan pemahaman tersebut diatas serta didorong oleh nilai-nilai kemanusiaan maka selayaknya para pemangku kepentingan beserta pejabat instansi yang terkait agar bersama-sama secara aktif lebih memaksimalkan segala daya dan upaya untuk mengatasi semua keperluan yang dibutuhkan. Seperti dalam menggunakan sumber daya yang dimilki dengan mengorganisir personil, finansial, materil dan tata cara yang telah disepakati bersama guna membuat dan melaksanakan skenario yang sistematis dan terstruktur demi percepatan penanganan COVID-19 berlangsung dengan baik, terukur, tepat sasaran, serentak dan merata. Manajemen dari kegiatan seperti yang demikian tersebut dapat didasarkan pada berbagai macam analisa, diantaranya merujuk pada strategi “flattening the curve”, “frame work” WHO, dan Pedoman Pencegahan & Pengendalian Corona Virus Disease Kementerian Kesehatan serta disesuaikan dengan catatan dari kondisi riil dan obyektif dilapangan. Sehingga dengan demikian jika menggunakan skala prioritas dan prinsip pembagian kerja maka dapat dibuat dalam bentuk segmentasi kegiatan sesuai tupoksi, kapasitas dan peran dari masing-masing institusi ataupun stake holder agar terjadi sinkronisasi disaat pelaksanaanya nanti, yaitu;

1. Sinergitas kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah bersama jajarannya, TNI & POLRI, Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Lembaga Pendidikan, LSM, Swasta, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, Organisasi kepemudaan, organisasi profesi, bahkan volunteer antaralain:
  • Lebih memaksimalkan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Dokter dan tenaga kesehatan sesuai rumusan kebutuhan valid yang siapdigunakan.
  • Mengoptimalkan, pengadaan alat deteksi dini/cepat (rapidtest), screening dan diagnostik (PCR) secara luas dan merata di setiap level fasilitas pelayanan kesehatan sehingga tidak terjadi penumpukkan pasien ODP, PDP dan suspek COVID-19 melalui usulan permintaan penambahan ke Pemerintah Pusat dan jika dipandang perlu mengupayakan secara mandiri berdasarkan kemampuan sumber daya yang dimiliki, menggunakan metode kualitatif kebutuhan alat serta disesuaikan dengan eskalasi dari evolusi viruscorona.
  • Ikut menghimbau, mengedukasi, mensosialisasikan dan mempraktekkan skenario mencegah penyebaran dan memutus rantai penularan virus corona dengan cara social distancing → physical distancing atau menjaga jarak, Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), menghindari kerumunan, melakukan desinfektan lokal ataupun massal (sesuaiprotokol).
  • Membatasi/menghentikan sementara waktu kegiatan rapat atau pertemuan yang bersifat langsung dan bertatap muka dengan menggunakan alternatif lain semisal teleconference, daring, dan sejenisnya.
  • Secara langsung dan nyata mengupayakan peningkatkan gizi bagi yang rentan terpapar oleh virus corona agar memperkuat daya tahan tubuhwarga.
  • Mengatasi dampak ekonomi yang timbul dari penanggulangan COVID-19 terutama bagi warga dengan kondisi sosial ekonomi yang membutuhkan bantuanl angsung melalui penggunaan data valid termasuk penyaluran yang transparan guna mengintervensi kelangsungan hidup rakyat.
  • Membuat standar dan regulasi yang tegas mengatur secara hukum larangan melakukan pertemuan ditempat umum dengan melibatkan banyak orang serta pemeriksaan ataupun menyeleksi mobilisasi penduduk dari wilayah ke wilayah lainnya terutama dari daerah terkonfirmasi ada pasien positif COVID-19 (RED ZONE) sebagaimana amanat dan instruksi Presiden, perintah pimpinan tertinggi TNI & POLRI sampai kepada penetapan pelaksanaan oleh Pimpinan Daerah.
  • Menginformasikan secara masif mengenai resiko dan akibat pandemi virus corona ke semua lapisan masyarakat sampai lingkungan terkecil yaituRT/RW.
  • Mengadakan aplikasi GPS yang mampu menginformasikan lokasi pasien PDP ataupun suspek dan terkonfirmasi COVID-19 ke hadapan publik agar masyarakat menjadi tahu tempat yang sebaiknya tidak dikunjungi sehingga terhindar dari paparan virus corona sebagai bagian dari transparansi pemberian informasi yang benar dan terbuka dengan mempertimbangkan privacy pasien.
  • Mendukung sepenuhnya penggunaan anggaran dengan skala besar oleh pemerintah berupa dana stimulus dan realokasi anggaran guna mengatasi kondisi bencana serta situasi kegawatdaruratan yang bakal terjadi termasuk mengadakan rumah sakit darurat COVID-19 dengan memanfaatkan gedung pemerintah yang dapat digunakan sebagai pusat rujukan dan pelayanan kesehatan bagi warga yang terpapar viruscorona.
  • Menjamin ketersediaan stok makanan, memastikan tidak ada kenaikan harga, serta menghimbau masyarakat tetap tenang dengan memberikan dispensasi kepada warga untuk tetap beraktivitas ketempat-tempat tertentu seperti apotik, supermarket dengan menerapkan physical distancing dan desinfektan pada tempat tersebut.
  • Memberikan apresiasi kepada semua tenaga kesehatan yang melayani dan merawat pasien dengan status ODP, PDP, suspek dan confirm COVID-19 berupa insentif termasuk mengasuransinkannya sesuai tingkat resiko dan kompetensi layanan.
BACA JUGA : “NASIB” CORONA DI GORONTALO

2. Kegiatan di semua fasilitas kesehatan bersama jejaringnya yang dilaksanakan oleh Manajemen, 
Dokter, Perawat, Bidan, Laboran, Sanitarian, Dietitian, dan tenaga kesehatan lainnya, seperti:
  • Memfokuskan layanan kesehatan yang lebih profesional dengan tingkat kewaspadaan dan konsentrasi tinggi terutama bagi terduga, terpapar dan terinfeksi COVID-19.
  • Melengkapi sarana dan alat kesehatan yang digunakan dalam menangani kasus COVID-19 seperti ruang isolasi yang representatif dan sesuai standar, Alat Pelindung Diri, alat intervensi untuk kasus tertentu sampai dengan penyediaan obat sesuai protokol terapi (khusus rumah sakit rujukan).
  • Membuat protap alur penerimaan, pemeriksaan sampai dengan perawatan pasien yang dalam status ODP, PDP, Suspek dan terkonfirmasi COVID-19 di semua tingkatan fasilitas layanan kesehatan.
  • Menerapkan dengan ketat 11 standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di sentra pelayanan kesehatan.
  • Melakukan pembatasan penerimaan pasien termasuk pendamping pasien baik dipoliklinik, praktek/klinik mandiri dengan mempraktekkan physical distancing termasuk jam praktek dan durasi kontak dengan pasien pada saat kunjungan terkecuali untuk kasus-kasus emergency.

  • Melakukan pengaturan secara periodik jadwal jaga petugas kesehatan agar tidak terjadi 
    overload dan kelelahan.
  • Mengatur sedemikian rupa pembatasan pembesuk ataupun pendamping pasien rawat inap untuk menghindari kerumunan ataupun keramaian di fasilitas layanan kesehatan. 
  • Menyiapkan diri sebagai relawan jika dibutuhkan dalam mengatasi pandemi COVID-19 sebagai bagian dari bakti profesi dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan.
  • Menggunakan Alat Pelindung Diri yang sesuai standar dan menerapkan Universal Precaution di setiap pemeriksaan terutama pada pasien yang dicurigai terinfeksi COVID-19.
  • Melakukan tracing dan membuat pelaporan sesuai protokol dari Tim Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat, objektif, berjenjang, serta sesuai zona. 
  • Membuat dan melaksanakan simulasi penanganan COVID-19 dalam kondisi darurat dan bencana di setiap fasilitas layanan kesehatan dengan berpedoman pada kebijakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta presentasi PB IDI.
  • Berperan aktif dan partisipatif dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19 dengan 
    melaksanakan edukasi, sosialisasi, pengarahan dan contoh tindakan yang baik kepada 
    masyarakat luas.


3. Kegiatan di komunitas dan pemukiman warga yang dilaksanakan oleh pribadi, keluarga, masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan relawan, diantaranya:
  • Menjaga stamina dan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan seimbang, konsumsi buah-buahan dan vitamin D, berolahraga teratur sesuai aktivitas, menjemur diri dengan sinar matahari, istirahat cukup kurang lebih 6-8 jam, berpositive thinking dan mengelola stress dengan baik.
  • Lebih baik berdiam diri dirumah jika tidak ada kegiatan dan kepentingan yang mendesak.
  • Mempraktekkan secara sadar dan bersungguh-sungguh perilaku hidup bersih dan sehat dan social distancing → physical distancing disetiap aktivitas didalam dan diluar rumah.
  • Mematuhi petunjuk dokter dan himbauan pemerintah jika dinyatakan sebagai ODP untuk mengisolasi diri atau karantina dirumah dengan benar dan bertanggung jawab termasuk pembatasan berkunjung ke fasilitas kesehatan dengan pengecualian dalam kondisi emergensi atau kondisi yang memerlukan pemeriksaan dan tindakan darurat medik.
  • Memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang berbasis telekomunikasi dan homevisit care untuk meminta saran dokter.
  • Berpartisipai aktif ikut memutus rantai penularan COVID-19 di lingkungan tempat tinggal melalui komunikasi, informasi dan edukasi yang efektif dengan menggunakan media online seperti grup medsos, pengeras suara di tempat ibadah dan mengadakan sarana dan alat cuci tangan di setiap kawasan tertentu. 
  • Mendata dan melaporkan warga yang rentan terinfeksi di lingkungan masing-masing termasuk ikut membantu kegiatan tracing yang dilakukan oleh petugas dan instansi terkait kepada warga terduga ODP dan PDP dengan bijak melalui pendekatan humanis serta menggunakan kearifan lokal.

Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini dengan harapan dapat sesegera mungkin diimplementasikan dalam aktivitas keseharian sebagai bagian dari KERJA NYATA kita semua untuk bersatu padu dalam semangat gotong royong kemanusiaan menangani virus corona sehingga terhindar dari bencana PANDEMI COVID-19. Diiringi doa kepada Allah SWT agar senantiasa meridhoi 
segala daya upaya kita dan memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk warga Gorontalo. Aamiin... "salus populi suprema lex esto" (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi).

Artikel Terkait

Terkini