Tuesday, May 26, 2020

Naik Ojek di Masa New Normal, Kemenkes Imbau Bawa Helm Sendiri




Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan panduan bagi bekerja di situasi new normal. Salah satu imbauannya ialah terkait penggunaan helm.

Panduan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengenai Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja sama Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Kementerian Kesehatan menyoroti poin-poin perjalanan pekerja dari/ke rumah. Dalam himbauan, pekerja disarankan tidak mengurangi menggunakan transportasi umum.

Jika memungkinkan, perusahaan diharap bisa menyediakan transportasi khusus pekerja bagi perjalanan pulang pergi, sehingga tidak menggunakan transportasi publik.

Meski begitu, Kemenkes melihat kemungkinan pekerja yang terpaksa memakai transportasi publik. Kemenkes menghimbau untuk menerapkan Germas melalui pola Etos bersih dan sehat saat di perjalanan ke/dari tempat kerja.

Bagi pekerja yang terpaksa memakai transportasi publik itu disarankan untuk tetap memakai masker, menjaga jarak minimal 1 m, menambah sering menyentuh fasilitas umum, upayakan membayar secara non tunai atau memakai hand sanitizer (jika terpaksa pakai uang memakai hand sanitizer sesudahnya), tidak menyentuh area wajah atau mengucek mata selama perjalanan, dan memakai helm sendiri.

Seperti diketahui saat masa Restriksi Sosial Berskala Besar (PSBB) usai, jika opsi angkut penumpang Ojek daring kembali dibuka bisa menjadi alternatif transportasi.

Biasanya satu helm penumpang disediakan pengemudi ojol yang digunakan secara bergantian. Cara penularan umum Corona melalui droplet yang dikhawatirkan bisa menempel pada helm pinjaman kemudian menulari pengguna lainnya.

Artikel Terkait

Terkini