Tuesday, May 26, 2020

KAI Wajibkan Penumpang KLB dari dan Menuju DKI Memiliki SIKM



Jakarta - Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa yang akan Embarkasi dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki Referensi Izin Keluar Masuk DKI.

"Kebijakan ini menyesuaikan Herbi aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam Embarkasi menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar Joni Martinus, VP Publick Relation KAI dala rilis yang diterima detikcom, Rabu (27/5/2020).

Aturan membuat SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat proses verifikasi berkas bagi membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Corona Nomor 5 Tahun 2020.

Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Corona yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak mengurangi memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak mengurangi diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%.

Informasi Berlebihan lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.

Untuk keterangan lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat menmemperoleh menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Joni menambahkan sampai Berhubungan dengan siang 26 Mei KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute buat perjalanan hingga 31 Mei 2020.

"Perjalanan KLB ini akan tapi kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai Herbi ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan selalu kami evaluasi pengoperasiannya," tutup Joni.

Artikel Terkait

Terkini